Selasa, 13 Mei 2014

PERBEDAAN HACKER DAN CRECKER


Hacker dan Cracker sering dikali dianggap banyak dari kita adalah sama, Konotasinya hampir selalu negatif dan Jahat jika mendengar kata tersebut. Padahal tidak sedikit Hacker yang berjasa karena mereka memperingatkan akan  lemahnya suatu sistem, sehingga pemilik dari sistem tersebut dapat menyadari kelemahan dari sistemnya.  Atas sebab itu hacker gikelompokan menjadi 2 bagian yakni White Hat(HACKER) dan Black HAT(CRACKER) nah dari pernyataan diatas dapat diartikan bahwa:
-          Hacker   adalah sebutan untuk orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
-          Cracker adalah sebutan untuk oranga yang mencari dan menyusup ke celah-celah keamanan suatu system untuk kepentikan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang ditembusnya.
Disamping itu perbedaan antara Hacker dan Cracker adalah:
Hacker
-          Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
-          Hacker mempunyai etika seta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
-          Seorang Hacker selalu akan memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.
Cracker
-          Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikan sistem tersebut sebagai keuntungan.
-          Bisa berdiri sendiri dan berkelompok dalam bertindak.
-          Mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi dan hanya orang – orang tertentu yang dapat mengaksesnya.
-          Mempunya IP address yang tidak dapat di lacak.
Ada beberapa jenis kegiaatan hacking , seperti
-          Sosial Hacking
-          Technical Hacking
Tindakan teknik untuk melakukan penyusupan ke dalam system baik dengan alat bantu(tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang di pergunakan untuk menyerang kelemahan yang terdapat dalam system atau service. Itidar9 kegiatan ini adalah mendapat akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimanapun.
Hacker juga dibagi menjadi beberapa tingkatan yaitu:
-          Elite
-          Semi Elite
-          Developed Kiddie
-          Script Kiddie
-          Lamer
Hacker juga mempunyai Etika Loh seperti:
·         Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
·         Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan/lubang keamanan yang longgar
·         Jangan mengambil keuntungan yang tidak adil dari hacking.
·         Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan.
·         Tidak pernah mengambil risiko yang bodoh
·         Selalu mengetahui kemampuan sendiri.
·         Selalu bersedia untuk secara terbuka/bebas/gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metode yang diperoleh.
·         Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mendapatkan sebuah keuntungan.
·         Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan pada system.
·         Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang Hack.
·         Hormati mesin yang Hack, dan perlakukan dia seperti mesin sendiri.
Itulah etika dari hacker, dan selain itu para hacker juga memiliki sertifikat resmi..

Semoga bermanfaat jika ada kekurangan atau kesalahan tolong mohon masukannya dari para agan ^^

Senin, 12 Mei 2014

Tugas 4

1.     Sebutkan jenis prodesi teknologi informasi di indonesia dan buat perbandingan dengan negara lain.
Secara garis besar, profesi-profesi dibidang IT digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :

1.             Network System (Bagian Sistem Jaringan)
Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi, Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.

2.             Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)
Bagian Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan.

3.             Interactive Media (Bagian Media Interaktif)
Berhubungan dengan media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup besar sekali jika anda master dalam bidang ini.

4.             Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)
Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar terletak pada bidang ini.


2.     Jelaskan sertifikat profesi di bidang Teknologi informasi.



Amerika :

Model Association for Computing Machinery (ACM)

ACM merupakan sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besari di Kota New York.
ACM memiliki empat “Dewan (boards)” yang membuat berbagai komite dan sub kelompok. Dewan ini bertugas untuk membantu staf utama dalam menjaga kualitas layanan dan produk. Dewan tersebut adalah
-       Publications
-       SIG (Special Interest Group) Governing Board
-       Education
-       Membership Services Board
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Sulit untuk membedakan perbedaan keduanya secara akurat. ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir. Namun, IEEE lebih memfokuskan pada perangkat keras dan masalah standardisasi. Perbedaan lainnya, ACM bagi para ilmuwan komputer dan IEEE untuk insinyur listrik, walaupun sub kelompok IEEE terbesar adalah yang Computer Society. Tentu saja, ada yang signifikan tumpang tindih antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulum ilmu komputer.

Model ACM ini terlalu berorientasi ke hardware sehinggga kurang cocok untuk profesi Teknologi Informasi.

Inggris

Model British Computer Society (BCS)

BCS merupakan suatu model yang komprehensif, tetap berlangsung dan mudah dipahami. Namun, bukan suatu sistem sertifikasi, melainkan suatu model yang menjadi acuan program pengembangan profesi. Sertifikasi model ini hanya meliputi beberapa fungsi dari sistem spesialis, prog rammer, dan sistem analis.

Model BCS mengklasifikasikan pekerjaan IT ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:
Level 0. Unskilled Entry
Level 1. Standard Entry
Level 2. Initially Trainded Practitioner
Level 3. Trained Practitioner
Level 4. Fully Skilled Practitioner
Level 5. Experienced Practitioner/Manager
Level 6. Specialist Practitioner/Manager
Level 7. Senior Specialist/Manager
Level 8. Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9. Senior Manager/Director
Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan :
-       Latar belakang akademik,
-       -Pengalaman dan tingkatan keahlian,
-       Tugas dan atribut, dan
-       Pelatihan yang dibutuhkan.

Jepang

Model Japan Information Technology Engineer Examination (JITEE)

Model JITEE ini komprehensif, tetapi tidak ada yang tertulis dalam bahasa Inggris. Berdasarkan kemungkinan yang tercocok pemetaan dilakukan terhadap model BCS, dan Japan IT Engineer Model.Model ini mendefenisikan setiap cellberdasarkan atas fungsi, pengalaman, serta pengetahuan ,keahilian, dan kemampuan. Sertifikasi dari model ini melakukan pemetaan cukup komprehensif dengan model SRIG-PS.

Australia

Australian Computer Society Certification Scheme(ACS)

Sistem ACS dibentuk pada tahun 1965 dan merupakan satu-satunya himpunan TI di Australia. ACS beranggotakan sekitar 15.500 orang, sehingga termasuk salah satu himpunan komputer terbesar di dunia berdasarkan per kapita. Sertifikasi pada sistem ini hanya meliputi beberapa area saja .

Materi yang diujikan pada sistem sertifikasi tersebut terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement,Applications Planning, System Integration, dan Data Communication. Skema ini memiliki kesesuaian dengan model SRIG-PS yaitu : Data Communication Specialists dan System Integration Specialist. ACS merencanakan untuk mengembangkan sertifikasi untuk Security Specialist.

ACS Certification System ini ditawarkan melalui proses belajar jarak jauh melalui Deakin University. Dan pusat-pusat ujian tersebar di negara-negara anggota SEARCC seperti : Auckland, Hong Kong, Jakarta, Johor Baru, Kelantan Kota Kinibalu, Kuala Lump ur, Penang, Singapore, Wellington. Biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian ACS ini sekitar $400.00. Setiap pemegang sertifikat wajib mengikuti re-sertifikasi setelah 5 tahun. Ini dapat dilakukan dengan duduk mengikuti ujian ulang atau dengan mengikuti 30 jam profesional development, mela lui Practising Computer Profesional Scheme.

Singapura

Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)

Pada model Singapore ini juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misalnya tingkatan pada System development -nya, yaitu:
-       Programmer
-       Analyst/Programmer
-       Senior Analyst/Programmer
-       Principal Analyst/Programmer
-       System Analyst
-       Senior System Analyst
-       Principal System Analyst
-       Development Manage

Malaysia

Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)

Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memuliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Development-nya adalah:
-       Programmer
-       System Analyst/Designer
-       System Development Executive
-        
Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :
-       System Development
-       Computer Operations
-       Sales, Marketing and Services
-       Education and Trainings
-       Research and Developments
-       Spesialist Support
-       Consultancy


2.     Jelaskan Sertifikas Profesi di bidang Teknologi Informasi
-       Pada dasarnya sertifikasi terdapat 2 macam :
1.     Sertifikat akademik (tidak terlalu tepat dikategorikan sertifikat)contoh: sarjana, master.
2.     Sertifikat Profesi .: sertifikat yang diberikan berdasarkan keahlian untuk suatu profesi tertentu.
-       Sedangkan sertifikat profesional dibagi menjadi 3 model :
1.      Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc

2.     Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/


3.      Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.
4.      
-       Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :
1) Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
2) Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi
3) Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional
4) Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional
5) Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

















TUGAS PERTEMUN 3

                                        Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

1.         Jelaskan Prosedur Pendirian Bisnis, kontrak kerja, dan Prosedur pengadaan barang /jasa!


     Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
• untuk hidup,
• bebas dan tidak terikat,
• dorongan sosial,
• mendapat kekuasaan, atau
• melanjutkan usaha orang tua.

Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama        untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum 

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan


-           Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :

1.    Perencanaan Tenaga Kerja 
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2.    Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3.    Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4.    Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.




Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
•    Penilaian kualifikasi
•    Permintaan penawaran dan negosiasi harga
•    Penetapan dan penunjukan langsung
•    Penunjukan penyedia barang/jasa
•    Pengaduan
•    Penandatanganan kontrak

2.         Jelaskan Kontrak Bisnis Dan Pakta Integritas

kontrak bisnis. Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjannji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

Kontrak dalam hal ini fungsinya sama dengan UU. tapi hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Yang ingkar/melanggar digugat dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Seperti kita ketahui bahwa banyak peraturan perundang-undangan kita yang masih berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Pada masa reformasi ini telah banyak dihasilkan produk perundang-undangan seperti UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Dll dimana semua itu rata-rata adalah bentukan hukum dibidang sektoral dan bukan paada pembaharuan hukum yang bersifat dasar (Basic Law).

Hukum kontrak kita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Bab III tentang Perikatan (selanjutnya disebut buku III) yang masuk dan diakui oleh Pemerintahan Hindia Belanda melalui asas Konkordansi yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di negeri Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia), hal tersebut untuk memudahkan para pelaku bisnis eropa/ Belanda agar lebih mudah dalam mengerti hukum. Dan seiring berjalannya waktu maka pelaku bisnis lokal pun harus pula mengerti isi peraturan dari KUHPerdata terutama Buku III yang masih merupakan acuan umum bagi pembuatan kontrak di Indonesia.

Asas hukum kontrak

1. Asas kebebasan berkontrak yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk: mengadakan perjanjian dengan     siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau       cukup lisan.
2. Asas konsensualisme
3. Asas Pacta Sunt Servanda
4. Asas Itikad baik
5. Asas Kepribadian yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak hanya untuk         kepentingn persoon itu sendiri.

Sumber hukum kontrak dalam Civil Law (Indonesia dan sebagian besar Negara Eropa) adalah Undang-undang, Perjanjian antar Negara, Yurisprudensi dan Kebiasaan Sementara Amerika, Inggris (juga Negeri Persemakmuran) yang menganut system Common Law adalah Judicial Opinion/Keputusan Hakim, Statutory Law/perundang-undangan, the Restatement (rumusan ulang tentang hukum dikeluarkan oleh Institut Hukum Amerika/ALI), dan Legal commentary.

C. Syarat sahnya kontrak menurut KUHPerdata adalah :

1. Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan

2. Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

3. Mengenai hal tertentu


Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
•    mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.

•    mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik  melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.